Politeknik Karya Husada Yogyakarta

Lembaga Penjaminan Mutu

Lembaga Pejaminan Mutu adalah unsur pengawasan internal Akademik mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi penjaminan mutu Akademik Poltekkes Karya Husada Yogyakarta berada di bawah Direktur. Unit Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.

Fungsi

  1. penyusunan rencana dan program unit;
  2. penyusunan standard dan system penjaminan mutu;
  3. pelaksanaan pengembangan system penjaminan mutu Akademik;
  4. pelaksanaan peningkatan mutu proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu Akademik;
  6. pelaksanaan audit internal dan perbaikan proses pembelajaran; dan
  7. pelaksanaan urusan administrasi unit penjaminan mutu internal.
  8. penyusunan dan pelaksanaan pedoman, dan petunjuk pelaksanaan Unit penjaminan mutu internal;
  9. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan Unit Penjaminan Mutu Internal.

Tugas Pokok

  1. Lembaga penjaminan mutu Politeknik Kesehatan Karya Husada mempunyai tugas pokok, melaksanakan tridarma perguruan tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Membangun sistem dokumen mutu yang baik dan sesuai kebutuhan
  3. Merumuskan standar pendidikan tinggi
  4. Mengembangkan dan melaksanakan mekanisme monitoring dan evaluasi internal akademik dan non akademik untuk memastikan akuntabilitas dan kualitas penyelenggaraan Perguruan Tinggi dan seluruh unit kerja.
  5. Pengembangan pendidikan atau aktivitas instruksional sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
  6. Mengembangkan dan melaksanakan proses akreditasi institusi kepada unit kerja.
  7. Mengembangkan dan mengelola sistem mutu yang dibutuhkan oleh unit kerja untuk tercapainya kinerja yang baik.
  8. Mengembangkan sistem pengendalian internal dalam bidang tri dharma perguruan tinggi.
  9. Mengelola pelaksanaan audit mutu intenal dan evalauasi pelaksanaan sistem mutu.
  10. Menyiapkan audit mutu eksternal
  11. Mengendalikan seluruh aktifitas audit internal dan pelatihan sistem penjaminan mutu
  12. Memfasilitasi penyusunan dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu
  13. Melaksanakan pelayanan penjaminan mutu
Lembaga Penjaminan Mutu

Struktur Organisasi

Lembaga Penjaminan Mutu

Dokumen

Dokumen SPMI

Pedoman

SOP

RTM

Monev RENSTRA

Monev Kepuasan Dosen & Tendik

Monev Kepuasan Sarpras

Monev Kepuasan Layanan UPPS

Monev Kepuasan Layanan Kemahasiswaan

Monev Kepuasan Mitra Kerjasama

Monev Kepuasan Mitra LPPM